PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 222
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Ketentuan lebih lanjut , mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan
Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut Mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang Laut diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Bagian Kesatu
Umum
