PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 220
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Dalam hal terdapat kondisi khusus dan hasil Pengawasan Penataan Ruang dan/atau laporan atau aduan
Masyarakat yang bersifat mendesak untuk ditindaklanjuti, dilakukan pengawasan khusus Penataan Ruang.
(2) Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
merekonstruksi terjadinya kondisi khusus;
menganalisis dampak dan prediksi; dan
merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus.
