PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 219
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Masyarakat dapat membantu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengawasan
Penataan Ruang.
(2) Dalam rangka meningkatkan efektivitas Pengawasan Penataan Ruang yang dilakukan oleh Masyarakat,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menyediakan sarana penyampaian laporan dan/atau aduan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang
88 / 177
