PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 218
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang di kawasan pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan laut dilakukan secara terpadu oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait lainnya.
