Pasal 217
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat
87 / 177
membentuk inspektur pembangunan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas aparatur sipil negara dan non-
aparatur sipil negara.
(3) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang Laut, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dapat membentuk pengawas kelautan.
(4) Inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawas kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berwenang:
melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang atau Pemanfaatan Ruang Laut;
meminta keterangan;
membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
memasuki tempat atau lokasi tertentu;
memotret;
membuat rekaman audio visual;
memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya;
menghentikan pelanggaran tertentu; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
