Pasal 216
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, dan
bupati/wali kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan
kewenangannya melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 yang dilakukan oleh gubernur.
(3) Gubernur melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 212 yang dilakukan oleh bupati/wali kota.
(4) Dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan
kewenangannya dapat mengambil alih Pengawasan Penataan Ruang yang tidak dilakukan oleh gubernur.
(5) Terhadap gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
