Pasal 215
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Standar teknis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf c
merupakan ketentuan teknis yang menunjukkan perwujudan kinerja fungsi suatu Kawasan yang sesuai peruntukan.
(2) Standar teknis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan
spasial dalam pengembangan kegiatan sektor di suatu Kawasan.
(3) Kinerja fungsi suatu Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi yang diinginkan
atau dituju dalam pengembangan Kawasan.
(4) Standar teknis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk
daftar periksa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Penataan Ruang Kawasan diatur dengan Peraturan
Menteri.
