PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 214
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf c
mencakup standar pelayanan bidang Penataan Ruang provinsi dan standar pelayanan bidang Penataan Ruang kabupaten/kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan bidang Penataan Ruang diatur dengan Peraturan
Menteri.
