Pasal 213
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf c
meliputi aspek:
Perencanaan Tata Ruang;
Pemanfaatan Ruang; dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Perencanaan Tata Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup Konsultasi Publik dalam penyusunan RTR dan proses persetujuan substansi.
(3) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR;
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
pemenuhan ruang terbuka hijau publik.
86 / 177
(4) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
