PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 212
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan Penataan Ruang dilakukan terhadap kinerja:
Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang;
fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
pemenuhan standar pelayanan bidang Penataan Ruang dan standar teknis Penataan Ruang Kawasan.
(2) Pengawasan Penataan Ruang Laut dilakukan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut.
