PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 211
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTR ditetapkan.
Bagian Kedua
Lingkup Pengawasan Penataan Ruang
