PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 210
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
85 / 177
(1) Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengamatan terhadap
Penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau berdasarkan informasi dari Masyarakat.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat
pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi.
