PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 203
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan
basis data pengenaan sanksi administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang.
(2) Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan/atau revisi RTR.
