PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 204
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b tidak dimaksudkan untuk pemutihan.
(2) Pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan mengakomodasi pelanggaran
Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah terbukti melakukan pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka dilakukan pengurangan dana alokasi khusus.
