Pasal 202
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
83 / 177
(1) Pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf i merupakan upaya untuk
merehabilitasi ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR.
(2) Pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila terbukti adanya
perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR.
(3) Pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pihak yang
melanggar.
(4) Biaya pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari denda
administratif.
(5) Dalam hal pihak yang melanggar dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan pengenaan disinsentif pada pihak yang melanggar.
