PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 201
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf g dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak diperoleh dengan prosedur yang benar.
