PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 200
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
