PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 199
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
(2) Penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
nilai jual objek pajak;
luas lahan dan luas bangunan;
indeks kawasan; dan/atau
besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan.
(3) Denda administratif dapat berupa denda progresif yang disyaratkan sampai pelanggar memenuhi
ketentuan dalam sanksi administratif lainnya.
(4) Bentuk dan cara penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam peraturan kepala daerah.
