Pasal 198
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penerbitan
surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang.
(2) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
rincian pelanggaran dalam Penataan Ruang;
kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR dan ketentuan teknis Pemanfaatan Ruang; dan
tindakan pengenaan sanksi yang akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Dalam hal surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, pejabat yang
berwenang melakukan tindakan berupa pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf i sesuai dengan kewenangannya.
