PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 197
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 dilaksanakan melalui tahapan:
pelaksanaan inventarisasi kasus,
pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi;
penyusunan kajian teknis dan kajian hukum;
penetapan tindakan sanksi;
penyelenggaraan forum sosialisasi; dan
pengenaan sanksi administratif.
82 / 177
