Pasal 195
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
pembongkaran bangunan; dan/atau
pemulihan fungsi ruang.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda
pemberitahuan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan upaya paksa oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
