Pasal 194
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif, gubernur mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
(3) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif oleh bupati/wali kota, Menteri mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh gubernur.
81 / 177
Paragraf 2
Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
