PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 193
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:
hasil penilaian pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
hasil Pengawasan Penataan Ruang;
hasil audit Tata Ruang; dan/atau
pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
