Pasal 192
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Selain perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, sanksi administratif dapat dikenakan kepada
setiap orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses
secara sementara maupun permanen.
(3) Dalam hal Pemanfaatan Ruang Laut, sanksi administratif dikenakan terhadap:
penggunaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut yang tidak sah;
tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
tindakan tidak menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan:
pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTR, RZ KAW, dan/atau RZ KSNT; dan/atau
pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil.
