PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 186
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) huruf b merupakan pelekatan
predikat atau keterangan tertentu pada kawasan rawan bencana dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah.
(2) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
hasil kajian dan/atau kejadian bencana; dan/atau
hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang.
