PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 185
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) huruf c
merupakan pembatasan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada Kawasan tertentu.
(2) Bentuk dan mekanisme pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan
standar pelayanan.
