PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 184
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) huruf b
merupakan kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif Pemanfaatan Ruang.
(2) Bentuk, besaran, dan mekanisme kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana, dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
dampak yang ditimbulkan; dan
kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan.
