PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 183
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) huruf a
dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang hampir atau telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Jenis, besaran, dan mekanisme pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
pelaku kegiatan;
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan
78 / 177
- efektivitas dampak pemberian pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.
