Pasal 182
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif dapat diberikan oleh:
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Disinsentif dan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat diberikan dalam bentuk:
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
pemberian status tertentu.
(3) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(4) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
