PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 187
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan
disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian insentif nonfiskal dan disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang yang terkait dengan insentif dan disinsentif yang diberikan.
Bagian Kelima
Pengenaan Sanksi
79 / 177
Paragraf 1
Umum
