PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 179
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
disinsentif fiskal; dan/atau
disinsentif non fiskal.
