PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 178
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf i merupakan penyebarluasan
informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya.
(2) Bentuk publikasi atau promosi paling sedikit mempertimbangkan:
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
lokasi kegiatan; dan
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.
Paragraf 3
Bentuk dan Tata Cara Pemberian Disinsentif
