PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 177
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf h merupakan pengakuan
terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berkualitas dan/atau partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR.
(2) Bentuk penghargaan paling sedikit mempertimbangkan:
kebutuhan penerima; dan
nilai manfaat.
