PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 176
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
76 / 177
(1) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g merupakan bantuan
pembangunan prasarana dan sarana untuk mendorong pengembangan wilayah dan kawasan sesuai dengan RTR.
(2) Bentuk dan mekanisme penyediaan prasarana dan sarana paling sedikit mempertimbangkan:
kebutuhan jenis prasarana dan sarana;
ketersediaan sumber daya; dan
kemitraan
