Pasal 175
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
167 huruf f di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
(2) Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
bermata pencaharian pokok sebagai nelayan dengan alat penangkapan ikan statis, pembudidaya ikan atau petambak garam; dan/atau
menghasilkan produksi atau memiliki penghasilan tidak lebih dari nilai rata-rata upah minimum provinsi.
(3) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pembudidaya ikan dan petambak
garam, wajib berdomisili di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
(4) Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal yang memperoleh fasilitasi Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) •diusulkan oleh bupati/wali kota
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan hasil identifikasi Masyarakat
Tradisional dan Masyarakat Lokal yang disampaikan oleh lurah/kepala desa melalui camat.
(6) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Masyarakat Tradisional dan
masyarakat Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan:
perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis;
perikanan budidaya menetap;
pergaraman;
wisata bahari; dan/atau
permukiman di atas air.
(7) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan di dalam Kawasan
Konservasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
