PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 174
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
75 / 177
(1) Urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e merupakan penyertaan saham oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang di lokasi tertentu.
(2) Besaran dan mekanisme urun saham paling sedikit mempertimbangkan:
nilai strategis kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengembangan wilayah dan kawasan;
nilai aset dan peluang pengembangan;
biaya dan manfaat;
kapasitas kelembagaan; dan
kebutuhan penerima.
