PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 173
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Sewa ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d merupakan penyewaan tanah dan/atau
ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga normal dalam jangka waktu tertentu.
(2) Besaran dan mekanisme sewa ruang paling sedikit mempertimbangkan:
Peningkatan nilai kemanfaatan ruang;
biaya dan manfaat;
ketersediaan sumber daya;
kapasitas kelembagaan; dan
kebutuhan penerima.
