PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 172
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c merupakan perangkat balas jasa terhadap
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan.
(2) Besaran dan mekanisme imbalan paling sedikit mempertimbangkan:
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
kebutuhan penerima imbalan;
nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan
biaya upaya pelestarian lingkungan hidup.
