PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 171
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b merupakan bantuan finansial dan/atau
nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan komponen ruang tertentu yang diprioritaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam.
(2) Bentuk, besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit mempertimbangkan:
skala kepentingan;
dampak program pembangunan prioritas;
kapasitas kelembagaan; dan
kebutuhan penerima subsidi.
