PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 170
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a merupakan perangkat balas
jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan.
74 / 177
(2) Bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian kompensasi paling sedikit mempertimbangkan:
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
nilai jasa yang diberikan; dan
kebutuhan penerima kompensasi.
