PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 169
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan
nilai tambah kawasan.
