Pasal 168
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Insentif dapat diberikan oleh:
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
73 / 177
dapat berupa:
subsidi;
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
pemberian kompensasi;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(3) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat berupa:
pemberian kompensasi;
pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(4) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
subsidi;
pemberian kompensasi;
imbalan;
sewa ruang;
urun saham;
fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi.
