PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 180
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
77 / 177
(1) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf a dapat berupa pengenaan pajak
dan/atau retribusi yang tinggi.
(2) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
