PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 17
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
