Pasal 16
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
meliputi:
proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
pelibatan peran Masyarakat di provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh Pemangku Kepentingan di provinsi.
(2) Proses Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui tahapan:
- persiapan penyusunan meliputi:
penyusunan kerangka acuan kerja; dan
penetapan metodologi yang digunakan.
- pengumpulan data paling sedikit:
data wilayah administrasi;
data dan informasi kependudukan;
data dan informasi bidang pertanahan;
data dan informasi kebencanaan;
data dan informasi kelautan; dan
peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
- pengolahan data dan analisis paling sedikit:
analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
13 / 177
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huraf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Penyusunan Rencana Tara Ruang Wilayah Kabupaten
