Pasal 18
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
RTR pulau/kepulauan;
RTR KSN; dan
rencana tata ruang wilayah provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:
14 / 177
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;
rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;
arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;
kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan
peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:
penyusunan RDTR kabupaten;
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:50.000.
