Pasal 157
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat
(3) berisikan:
muatan rencana Struktur Ruang yang terwujud;
muatan rencana Struktur Ruang yang belum terwujud; dan
pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang.
(2) Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4)
berisikan:
muatan rencana Pola Ruang yang terwujud;
muatan rencana Pola Ruang yang belum terwujud; dan
pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.
(3) Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tingkat
perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
