Pasal 156
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155 dilakukan dengan:
penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.
(2) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
kesesuaian program;
kesesuaian lokasi; dan
kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(4) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan Perizinan Berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
70 / 177
