Pasal 158
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Terhadap hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 151 dan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR.
(2) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
membatasi:
konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak dengan skenario perwujudan RTR; dan
dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu.
(3) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada:
zona kendali; atau
zona yang didorong.
(4) Zona kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan zona dengan konsentrasi kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melampaui, daya dukung dan daya tampung.
(5) Zona yang didorong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan zona dengan konsentrasi
kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang sangat rendah yang perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai dengan RTR.
