PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 147
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai
dengan RTR.
(2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong
setiap Orang agar:
menaati RTR yang telah ditetapkan;
memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR; dan
mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
